क्प्न्स देप्केऊ

IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1.Dalam rangka Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak
ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat
menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
2.Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes ditanggung
oleh pelamar.
3.Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go. id Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil
setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen Keuangan
www.depkeu.go. id dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen
Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT
KABAR).
4.Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke
lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum
mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya
mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang
pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak berlaku).
5.Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk penempatan
peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam hal kebutuhan unit
eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan
lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit eselon I
lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.
6.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap
tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7.Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan
menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka
perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas
perbuatan pihak/oknum tersebut.
8.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak menggugurkan
kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, menuntut
ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak
benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri,
karena telah memberikan keterangan palsu.
Keterangan Lengkap Kunjungi http://ppns. depkeu.go. id/
Mod. Persiapan klik http://www.gpsjakar ta.com (nb.gpsjakarta. com lembaga independent sejak tahun 2001 dan tidak ada hubungan dengan panitia seleksi lembaga tertentu. tks

Comments

Popular Posts