Kriteria Memilih Pasangan Hidup

wah... kayaknya berat banget nih...., take from imel .... he.. he.. :D buat yang pengen merit....


Kriteria Memilih Pasangan Hidup

1. Menentukan KriteriaDalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perludiperhatikan. Pertama, sisi yang terkait dengan agama, nasab, harta maupunkecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, sepertimasalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yangterkait dengan masalah pisik termasuk masalah kesehatan dan seterusnya.a. Masalah Yang Pertama.

Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum. Yaitumasalah agama, keturunan, harta dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan haditsRasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karenaempat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Makaperhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari, Muslim)

Khusus masalah agama, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan yang lebih,sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebihmenguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah.Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harusbekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agamayang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus`menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yangbaik.

Tentu saja yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan berhenti pada luasnyapemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya(ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat denganAllah SWT. Secara rinci bisa dicontohkan antara lain :

Aqidahnya kuatIbadahnya rajinAkhlaqnya muliaPakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimahMenjaga kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath denganlawan jenis yang bukan mahramTidak bepergian tanpa mahram atau pulang larutFasih membaca Al-Quran Al-KariemIlmu pengetahuan agamanya mendalamAktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhahBerbakti kepada orang tuanya serta rukun dengan saudaranyaPandai menjaga lisannyaPandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yang diberikan kepadanyaSelalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecilPemahaman syariahnya tidak terbata-bataBerhusnuzhan kepada orang lain, ramah dan simpatikSedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslimuntuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik statussosialnya dan terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri darinasab yang baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yang baik pula.Sebab mendapatkan keturunan yang baik itu memang bagian dari perintah agama,seperti yang Allah SWT firmankan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Pertimbangan memilih istri dari keturunan yang baik ini bukan berartimenjatuhkan vonis untuk mengharamkan menikah dengan wanita yang kebetulankeluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluargaakan kembali ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah padaseberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kepada calon istri.Selain itu juga pada status kurangbaik yang akan tetap disandang terus ditengahmasyarakat yang pada kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarangbutuh waktu yang lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikanmasyarakat.

Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik dari sisi keturunan, seseorangberhak untuk memilih istri yang secara garis keturunan lebih baik nasabnya.

b. Masalah Yang KeduaMasalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang terhadap calon pasananhidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namunIslam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkansubjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya.

Intinya, meski pun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukanberarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selerasubjektif adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena terkaitdengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain.

Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang ada pada tiap masyarakat untukmenikah dengan orang yang sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidakada kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit, melainkan sudahmenjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisamenerima kecenderungan ini meski tidak juga menghidup-hidupkann ya.

Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat darilatar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbulhal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan.

Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk mendapatkan pasangan yang punyakarakter dan sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yang wajar dan patutdihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang lembut atau yangmacho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seoranglaki-laki menginginkan punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipeibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang menjadihaknya dalam memilih

Islam memberikan hak ini sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawimemang merupakan sebuah realitas yang tidak terhindarkan.

2. Melihat Langsung Calon Yang TerpilihSeorang muslim apabila berkehendak untuk menikah dan mengarahkan niatnya untukmeminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebutsebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapiperkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehinggadengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalamsesuatu yang tidak diinginkan.

Ini adalah justru karena mata merupakan duta hati dan kemungkinan besarbertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati danberlarutnya jiwa.

Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudiantiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin denganseorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Iamengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karenadalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim)

Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. KemudianNabi s.a.w. mengatakan kepadanya:`Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapatmenjamin untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada duaorang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas,tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebutmendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruhkamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnyadan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).

Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat,baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama adayang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapimuka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktutidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudahseharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yangbiasa. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnyasebagai berikut:

Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan,kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untukmengawininya, maka kerjakanlah. ` (Riwayat Abu Daud)

3. Batasan Untuk MelihatSementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yangboleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dankeras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahlipenyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang iniboleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang bolehdilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.

Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanitatersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya denganpakaian menurut ukuran syara` ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahuikecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagianyang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: `... kemudian dia dapatmelihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.

Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya;atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itubertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentangisterinya: `Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.`

Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak bolehmenghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendakmeminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama,bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.

Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupunperempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya,seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dantradisi-tradisi Barat. Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amatditentang oleh jiwa Islam

Comments

Popular Posts